Rabu, 17 Juli 2013

Ibadah Harus dengan Tuntunan

Soal:
Membaca satu huruf al-Qur’an berpahala sepuluh kebaikan, baik si pembaca paham atau tidak. Apakah hal ini juga berlaku bagi orang yang membacanya dengan metode yang menyelisihi syariat, contohnya seperti mengkhatamkan al-Qur'an dalam satu hari?

Jawab:
Pahala yang dijanjikan dalam hadits tersebut tergantung pada dua syarat, yaitu: ikhlas dan mutaba'ah. Maka, apabila seseorang membaca/ mengkhatamkan al-Qur'an agar dipuji atau demi imbalan duniawi, ia tidak memperoleh pahala.
Pada hari Kiamat kelak akan dihadapkan kepada Allah  عزّوجلّ seorang yang rajin membaca al-Qur'an, Allah  عزّوجلّ  bertanya: "Apakah yang telah engkau kerjakan di dunia?". Ia menjawab, "Aku telah mempelajari ilmu agama-Mu dan membaca al-Qur'an (demi mengharap) ridha-Mu. Allah membantahnya, "Dusta, sesungguhnya engkau membaca al-Qur'an hanya agar disebut Qari (pandai baca al-Qur'an)". Maka, orang tersebut diseret dalam keadaan tertelungkup di atas wajahnya dan kemudian dilempar ke dalam neraka. (HR. Muslim no.1905, at-Tirmidzi no.2489, an-Nasa'i no. 3137).
Di dunia, ia mendapatkan apa yang ia niatkan, dikenal sebagai Qari dan mendapatkan imbalan duniawi.
Demikian pula halnya apabila seseorang membaca al-Qur'an dengan cara yang bertentangan syari'at, seperti membaca dengan cara yang tidak diajarkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم, atau membacanya pada acara-acara bid'ah, saat orang meninggal, maka ia tidak memperoleh pahala meskipun secara lahir ia membaca al-Qur'an.
Sebagaimana kisah tiga orang Sahabatyang berniat untuk mengerjakan amalan-amalan melebihi apa yang diajarkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Salah seorang diantara mereka ingin melangsungkan qiyamullail semalam suntuk tanpa tidur. Yang ke dua, ingin berpuasa setiap hari, dan yang ke tiga ingin terus membujang dan tidak menikah. Tatkala Rasulullah صلى الله عليه وسلم mendengar akan hal itu beliau memanggil mereka dan bertanya: "Apakah kalian yang telah mengatakan ini dan itu?". Mereka menjawab, "Ya". Maka, beliau صلى الله عليه وسلم bersabda:
أَمَا أَنَا فَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُقُوْمُ وَأَنَامُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
"Adapun aku maka terkadang berpuasa terkadang tidak, aku shalat malam dan aku pun tidur, dan aku menikahi para wanita, barangsiapa membenci Sunnahku maka dia tidak termasuk umatku." (HR. al-Bukhari no. 4776)
Dalam hadits di atas Nabi صلى الله عليه وسلم tidak mendukung keinginan mereka, padahal secara zhahir semuanya adalah amal-amal shalih, dan mereka adalah para Sahabat yang mengikhlaskan segala ibadah untuk Allah عزّوجلّ. Akan tetapi, beliau melarang karena tidak memenuhi syarat ke dua yaitu harus sesuai dengan tuntunan beliau. Demikian pula halnya dengan membaca al-Qur'an, apabila dilakukan dengan cara yang bid'ah (tidak berdasarkan tuntunan Nabi صلى الله عليه وسلم), maka tidak akan mendapatkan pahala.
Adapun masalah mengkhatamkan al-Qur'an dalam satu hari, apakah kita katakan bid'ah? Jawabannya adalah tidak, hanya saja tindakan itu tidak sesuai dengan tuntunan yang lebih afdhol, sebagaimana disebutkan dalam hadits, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa mengkhatamkan al-Qursan kurang dari tiga hari, maka dia tidak memahaminya" (HR. at-Tirmidzi). Sehingga amalan ini tidak sampai dalam kategori bid'ah, karena diriwayatkan dari beberapa Sahabat bahwa mereka mengkhatamkan al-Qur'an dalam satu malam, dan sebagian lagi dalam dua malam.
Dan itu tergantung pada kemampuan masing-masing individu. Sebagian orang mampu membaca al-Qur"an dengan baik dan dapat memahami kandungan-kandungan ayat meskipun ia membacanya dengan cepat, yang seperti ini kita berharap orang yang melakukannya mendapatkan pahala dari Allah عزّوجلّ, sebagaimana diriwayatkan bahwa 'Utsman bin 'Affan رضي الله عنه mengkhatamkan al-Qur'an dalam satu rakaat shalat. Namun, yang paling afdhol adalah tidak mengkhatamkannya kurang dari tiga hari.[]
_________

Disalin dari Majalah As-Sunnah No. 05/ Thn. XVI_1433H/2012M hal.8-9, yang dijawab oleh Dr. Mis'ad bin Musa'id al-Husaini, dosen Ulumul Qur'an Universitas Islam Madinah KSA dalam Daurah Syar'iyyah di Trawas Mojokerto yang diselenggarakan pada tanggal 2-8 Juli 2012.
Pada dasarnya persoalan membaca qunut atau tidak dalam shalat shubuh telah menjadi perselisihan di kalangan ulama sejak generasi salaf yang shaleh. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal, membaca qunut tidak disunnahkan dalam shalat shubuh. Sementara menurut Imam Malik dan Imam al-Syafi’i, membaca qunut disunnahkan dalam shalat shubuh.
Kedua pendapat tersebut, baik yang mengatakan sunnah atau tidak, sama-sama berdalil dengan hadits-hadits Rasulullah SAW. Hanya pendapat yang satunya berpandangan bahwa riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW tidak membaca qunut itu lebih kuat. Sementara pendapat yang satunya lagi berpendapat bahwa riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW membaca qunut justru yang lebih kuat. Jadi pandangan kaum Salafi-Wahabi yang mengatakan bahwa membaca qunut itu tidak ikut Rasulullah SAW adalah salah dan tidak benar. Nah untuk menjernihkan persoalan ini, marilah kita kaji dalil tentang qunut ini dari perspektif ilmu hadits.
Sebagaimana dimaklumi, pandangan Imam al-Syafi’i yang menganjurkan membaca qunut dalam shalat shubuh diikuti oleh mayoritas ulama ahli hadits, karena agumentasinya lebih kuat dari perspektif ilmu hadits. Terdapat beberapa hadits yang menjadi dasar Imam al-Syafi’i dan pengikutnya dalam menganjurkan membaca qunut dalam shalat shubuh.
Dalil Pertama:
عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ سِيْرِيْن قَالَ قُلْتُ لأَنَسٍ هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللهِ فِى صَلاَةِ الصُّبْحِ قَالَ نَعَمْ بَعْدَ الرُّكُوعِ يَسِيرًا. (رواه مسلم في صحيحه).
“Dari Muhammad bin Sirin, berkata: “Aku bertanya kepada Anas bin Malik: “Apakah Rasulullah SAW membaca qunut dalam shalat shubuh?” Beliau menjawab: “Ya, setelah ruku’ sebentar.” (HR. Muslim, hadits no. 1578).
Dalil Kedua:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا. (رواه أحمد والدارقطني والبيهقي وغيرهم بإسناد صحيح).
“Dari Anas bin Malik, berkata: “Rasulullah SAW terus membaca qunut dalam shalat fajar (shubuh) sampai meninggalkan dunia.” (HR. Ahmad [3/162, al-Daraquthni [2/39], al-Baihaqi [2/201] dan lain-lain dengan sanad yang shahih.
Hadits di atas juga dishahihkan oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [3/504]. Beliau berkata: “Hadits tersebut shahih, diriwayatkan oleh banyak kalangan huffazh dan mereka menilainya shahih. Di antara yang memastikan keshahihannya adalah al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin Ali al-Balkhi, al-Hakim Abu Abdillah dalam beberapa tempat dalam kitab-kitabnya dan al-Baihaqi. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh al-Daraquthni dari beberapa jalur dengan sanad-sanad yang shahih.”
Sebagian kalangan ada yang mendha’ifkan hadits di atas dengan alasan, di dalam sanadnya terdapat perawi lemah bernama Abu Ja’far Isa bin Mahan al-Razi. Alasan ini jelas keliru. Karena Abu Ja’far al-Razi dinilai lemah oleh para ulama ahli hadits seperti Yahya bin Ma’in, dalam riwayatnya dari Mughirah saja. Sementara dalam hadits di atas, Abu Ja’far meriwayatkan tidak melalui jalur Mughirah, akan tetapi melalui jalur al-Rabi’ bin Anas. Sehingga hadits beliau dalam riwayat ini dinilai shahih.
Dalil Ketiga:
وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ فِيْ صَلاَةِ الصُّبْحِ فِيْ آَخِرِ رَكْعَةٍ قَنَتَ. (رواه ابن نصر في قيام الليل بإسناد صحيح).
“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW apabila bangun dari ruku’ dalam shalat shubuh pada rakaat akhir, selalu membaca qunut.” (HR. Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam kitab Qiyam al-Lail [137] dengan sanad yang shahih).
Demikianlah ketiga hadits di atas yang dijadikan dalil oleh al-Imam al-Syafi’i dan pengikutnya. Sementara sebagian ulama yang tidak menganjurkan qunut dalam shalat shubuh, berdalil dengan hadits berikut ini:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ. (رواه مسلم في صحيحه)
“Dari Anas, sesungguhnya Rasulullah SAW membaca qunut selama satu bulan, di dalamnya mendoakan keburukan bagi beberapa suku Arab, kemudian meninggalkannya.” (HR. Muslim, hadits no. 1586).
Dalam hadits shahih di atas, ternyata Rasulullah SAW membaca qunut hanya satu bulan, kemudian sesudah itu meninggalkannya. Menanggapi hadits tersebut, para ulama ahli hadits berpendapat, bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan hadits-hadits sebelumnya yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW membaca qunut dalam shalat shubuh sampai wafat. Karena yang dimaksud dengan hadits terakhir di atas adalah, Rasulullah SAW melaknat atau mendoakan keburukan dalam qunut bagi beberapa suku Arab itu hanya satu bulan, setelah itu beliau tidak melaknat lagi, tetapi bukan berarti Rasulullah SAW meninggalkan qunut. Beliau membaca qunut dalam shalat shubuh sampai wafat sebagaimana beberapa riwayat sebelumnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh al-Hafizh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra.
Oleh karena, pendapat yang menetapkan qunut shubuh, lebih kuat dari segi dalil, maka pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama dari generasi salaf. Dalam konteks ini, al-Imam al-Hafizh al-Hazimi berkata dalam kitabnya al-I’tibar fi Bayan al-Nasikh wa al-Mansukh min al-Atsar (hal. 90):
وَقَدِ اخْتَلَفَ النَّاسُ فِي الْقُنُوتِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ :فَذَهَبَ أَكْثَرُ النَّاسِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ عُلَمَاءِ الْأَمْصَارِ إِلَى إِثْبَاتِ الْقُنُوتِ ، فَمِمَّنْ رُوِّينَا ذَلِكَ عَنْهُ مِنَ الصَّحَابَةِ : الْخُلَفَاءُ الرَّاشِدُونَ : أَبُو بَكْرٍ ، وَعُمَرُ ، وَعُثْمَانُ ، وَعَلِيٌّ ، وَمِنَ الصَّحَابَةِ : عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ ، وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ ، وَأَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، وَأَبُو هُرَيْرَةَ ، وَالْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ ، وَأَنَسُ بْنُ مَالِكٍ.
“Para ulama telah berbeda pendapat tentang qunut dalam shalat shubuh. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan generasi berikutnya dari para ulama berbagai kota berpendapat menetapkan qunut. Di antara para sahabat yang diriwayatkan kepada kami membaca qunut adalah; Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali). Demikian pula Ammar bin Yasir, Ubai bin Ka’ab, Abu Musa al-Asy’ari, Abdurrahman bin Abi Bakar, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, al-Bara’ bin Azib, Anas bin Malik ....”.
Setelah memaparkan bahwa membaca qunut diikuti oleh mayoritas ulama, al-Hazimi kemudian menguraikan bahwa pandangan yang menafikan qunut dalam shalat shubuh diikuti oleh sekelompok ulama dengan alasan bahwa hukum membaca qunut dalam shalat shubuh telah dimansukh (dihapus hukumnya). Selanjutnya al-Hazimi membantah dengan tegas pendapat yang menafikan qunut tersebut dari aspek ilmu hadits dan ushul fiqih.
Pada dasarnya, pendapat yang mengatakan sunnah maupun tidak sunnah membaca qunut dalam shalat shubuh sama-sama didasarkan pada hadits-hadits Nabi SAW. Hanya saja pendapat yang mengatakan sunnah lebih kuat dari aspek tinjauan ilmu hadits dan ushul fiqih, serta diikuti oleh mayoritas ulama dari generasi salaf yang shaleh dan ahli hadits. Wallahu a’lam bis-shawab.

Sabtu, 08 Juni 2013

about me

assalamu'alaikum cak bro..

selamat jalan..(ooppss) slamat datang maksudnya di blog ane...
sekedar info nie... ane jomblo loh... (emang penting ya...???? namanya juga sekedar...)

btwww,ad yg pngn tau siapa ane gak??
low gk ad ya udah...
ane tidur aj...

zzttttttt...

(tiba2 ad yg gedor..)
wooooooyyyy.... selesain dlu blog-nya...

ane bngun dan tiba2 dunia menjadi gelap.. ( ya iyalah.. orng mati lampu...)

LET'S BE SERIOUS....!!!!

mengawali prkenalan ini...
ane mulai dari data diri pribadi ane....

nama ane Bayu Baskara Al-habsy.... (percaya gak percaya itu tetep nama ane)
ane lahir di jakarta,11-04-1994.,

udah dlu ya...
modemnya gantian soalnya...
(maklum.. mahasiswa)

wassalam..
(yg g jawab dosa)