Ibadah Harus dengan Tuntunan
Soal:
Membaca
satu huruf al-Qur’an berpahala sepuluh kebaikan, baik si pembaca paham atau
tidak. Apakah hal ini juga berlaku bagi orang yang membacanya dengan metode
yang menyelisihi syariat, contohnya seperti mengkhatamkan al-Qur'an dalam satu
hari?
Jawab:
Pahala
yang dijanjikan dalam hadits tersebut tergantung pada dua syarat, yaitu: ikhlas
dan mutaba'ah. Maka, apabila seseorang membaca/ mengkhatamkan al-Qur'an agar
dipuji atau demi imbalan duniawi, ia tidak memperoleh pahala.
Pada
hari Kiamat kelak akan dihadapkan kepada Allah
عزّوجلّ seorang yang
rajin membaca al-Qur'an, Allah عزّوجلّ bertanya: "Apakah
yang telah engkau kerjakan di dunia?". Ia menjawab, "Aku telah
mempelajari ilmu agama-Mu dan membaca al-Qur'an (demi mengharap) ridha-Mu.
Allah membantahnya, "Dusta, sesungguhnya engkau membaca al-Qur'an hanya
agar disebut Qari (pandai baca al-Qur'an)". Maka, orang tersebut diseret
dalam keadaan tertelungkup di atas wajahnya dan kemudian dilempar ke dalam
neraka. (HR. Muslim no.1905, at-Tirmidzi no.2489, an-Nasa'i no. 3137).
Di
dunia, ia mendapatkan apa yang ia niatkan, dikenal sebagai Qari dan mendapatkan
imbalan duniawi.
Demikian
pula halnya apabila seseorang membaca al-Qur'an dengan cara yang bertentangan
syari'at, seperti membaca dengan cara yang tidak diajarkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم, atau membacanya pada acara-acara bid'ah, saat orang meninggal,
maka ia tidak memperoleh pahala meskipun secara lahir ia membaca al-Qur'an.
Sebagaimana
kisah tiga orang Sahabatyang berniat untuk mengerjakan amalan-amalan melebihi
apa yang diajarkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Salah seorang diantara mereka ingin melangsungkan qiyamullail
semalam suntuk tanpa tidur. Yang ke dua, ingin berpuasa setiap hari, dan yang
ke tiga ingin terus membujang dan tidak menikah. Tatkala Rasulullah صلى الله عليه وسلم mendengar akan hal itu beliau memanggil mereka dan bertanya:
"Apakah kalian yang telah mengatakan ini dan itu?". Mereka menjawab,
"Ya". Maka, beliau صلى الله عليه وسلم bersabda:
أَمَا أَنَا فَصُومُ
وَأُفْطِرُ، وَأُقُوْمُ وَأَنَامُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي
فَلَيْسَ مِنِّي
"Adapun
aku maka terkadang berpuasa terkadang tidak, aku shalat malam dan aku pun
tidur, dan aku menikahi para wanita, barangsiapa membenci Sunnahku maka dia
tidak termasuk umatku." (HR. al-Bukhari no. 4776)
Dalam
hadits di atas Nabi صلى الله عليه وسلم tidak
mendukung keinginan mereka, padahal secara zhahir semuanya adalah amal-amal
shalih, dan mereka adalah para Sahabat yang mengikhlaskan segala ibadah untuk
Allah عزّوجلّ. Akan tetapi,
beliau melarang karena tidak memenuhi syarat ke dua yaitu harus sesuai dengan
tuntunan beliau. Demikian pula halnya dengan membaca al-Qur'an, apabila
dilakukan dengan cara yang bid'ah (tidak berdasarkan tuntunan Nabi صلى الله عليه وسلم), maka tidak akan mendapatkan pahala.
Adapun
masalah mengkhatamkan al-Qur'an dalam satu hari, apakah kita katakan bid'ah?
Jawabannya adalah tidak, hanya saja tindakan itu tidak sesuai dengan tuntunan
yang lebih afdhol, sebagaimana disebutkan dalam hadits, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa mengkhatamkan al-Qursan kurang
dari tiga hari, maka dia tidak memahaminya" (HR. at-Tirmidzi).
Sehingga amalan ini tidak sampai dalam kategori bid'ah, karena diriwayatkan dari
beberapa Sahabat bahwa mereka mengkhatamkan al-Qur'an dalam satu malam, dan
sebagian lagi dalam dua malam.
Dan
itu tergantung pada kemampuan masing-masing individu. Sebagian orang mampu
membaca al-Qur"an dengan baik dan dapat memahami kandungan-kandungan ayat
meskipun ia membacanya dengan cepat, yang seperti ini kita berharap orang yang
melakukannya mendapatkan pahala dari Allah عزّوجلّ, sebagaimana diriwayatkan bahwa 'Utsman bin 'Affan رضي الله عنه mengkhatamkan al-Qur'an dalam satu rakaat shalat. Namun, yang
paling afdhol adalah tidak mengkhatamkannya kurang dari tiga hari.[]
_________
Disalin dari Majalah As-Sunnah No.
05/ Thn. XVI_1433H/2012M hal.8-9, yang dijawab oleh Dr. Mis'ad bin Musa'id
al-Husaini, dosen Ulumul Qur'an Universitas Islam Madinah KSA dalam Daurah
Syar'iyyah di Trawas Mojokerto yang diselenggarakan pada tanggal 2-8 Juli 2012.